Kalimantan24.com-Persaingan yang tidak sehat antara Gerai mini market yang semakin menjamur dengan pedagang kecil khususnya di kota Banjarmasin dan umumnya Provinsi Kalsel membuat Mona Herliani Ketua Laskar Macan Asia Kalsel juga Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Kalsel sedih dan prihatin hal ini di sampaikannya pada media ini, Minggu,05/03/2023,di Kota Banjarmasin, Kalsel.
"Saya sangat prihatin dengan nasib pedagang kecil yang semakin terpuruk saja kalah saing dengan mini market-mini market yang semakin menjamur di kota banjarmasin dan kota-kota lain di provinsi Kalsel ini"Kata Bunda mona sapaan akrabnya.
Bunda Mona menyentil DPRD kota Banjarmasin dan juga DPRD Kabupaten/kota di Kalsel yang kurang peka akan nasib yang di alami pedagang kecil tersebut.
"DPRD Kota Banjarmasin juga DPRD Kabupaten/Kota di Kalsel ini harusnya punya inisiatif mengeluarkan perda yang mengatur izin bagi mini market-mini market yang notabene semakin menjamur dan di duga mengancam keberadaan pedagang kecil yang tentunya kalah modal dengan mereka"ungkapnya dengan nada kesal.
Selain jaraknya yang semakin dekat antara gerai mini market yang satu dengan yang lainnya juga pertumbuhannya pun menyasar ke desa-desa dan akibatnya pedagang kecil di duga terancam bangkrut.
"Selain jaraknya yang semakin dekat antara gerai mini market yang satu dengan lainnya, di perparah lagi mereka membangun sampai ke pelosok desa yang imbasnya pedagang kecil yang jelas-jelas kalah modal di duga semakin terjepit dan terancam bangkrut alias gulung tikar"timpalnya lagi.
Terakhir bunda mona menyampaikan pesan agar pada saat DPRD membuat Perda yang mengatur perizinan gerai mini market tersebut harus berkomunikasi dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DISPERINDAG) juga perwakilan pedagang /masyarakat.
"Saya berpesan dan wajib di catat agar pada saat penyusunan dan pembahasan perda inisiatif DPRD , Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DISPERINDAG) di libatkan terlebih LSM/Ormas dan juga perwakilan pedagang-pedagang kecil di minta pandangannya agar pada saat perda tersebut di sah kan betul-betul mengakomodir aspirasi dari semua pihak."pungkasnya.(red)
