Mantan Bupati Tabalong Dua Periode Ditahan Kejari, Tersandung Kasus Dugaan Korupsi BOKAR

TABALONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong resmi menahan AS, mantan Bupati Tabalong dua periode (2014–2024), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Bahan Olahan Karet (BOKAR) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada Tahun Anggaran 2019.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung, setelah sebelumnya tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Tabalong.

Sempat Drop, Ditahan Setelah Kondisi Stabil

Saat menerima surat penetapan tersangka, AS dikabarkan mengalami kondisi kesehatan yang tidak stabil. Tim medis dari RSUD H. Badaruddin Kasim pun segera dipanggil untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi AS berisiko tinggi, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan pembantaran di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan pengawalan ketat serta pemasangan alat pendeteksi elektronik (detection kit) guna memantau pergerakannya.

Namun, pada Kamis pagi (28/8) sekitar pukul 08.30 WITA, pemeriksaan kesehatan lanjutan dari tim medis RSUD H. Badaruddin Kasim menyatakan kondisi AS telah stabil. Berdasarkan hasil tersebut, Tim Penyidik Kejari Tabalong segera mengeksekusi penahanan ke Rutan Kelas IIB Tanjung untuk 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum.

Komitmen Berantas Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fadhil, S.H., M.H., menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Bumi Saraba Kawa.

“Penahanan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Tabalong telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan profesional, transparan, dan berintegritas,” ujar Fadhil.

Kejari Tabalong juga memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan informasi perkembangan kasus kepada masyarakat secara terbuka. ( Kn-Tabalong/ Agus MR)

Lebih baru Lebih lama