Banjar – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap minyak goreng merek Minyakita di salah satu pergudangan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Rabu (19/3) pagi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Panit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKP Hotman Mangasi Purba, S.H., didampingi oleh sejumlah personel, termasuk AKP Eko Supardianto, S.H., M.M., serta beberapa anggota lainnya dari Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., yang kemudian diteruskan oleh Dirreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melalui Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin oleh Kasubdit I Indagsi, AKBP Amin Rovi, S.H.
Cegah Kelangkaan dan Manipulasi Harga
AKP Hotman Mangasi Purba menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa minyak goreng merek Minyakita yang beredar telah sesuai dengan standar kemasan dan takaran yang ditetapkan, serta dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng yang dijual kepada masyarakat memiliki kemasan dan takaran yang sesuai standar serta harganya tetap stabil. Jangan sampai ada praktik penimbunan atau manipulasi harga yang dapat merugikan masyarakat," ujar AKP Hotman.
Selain itu, ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kelangkaan atau lonjakan harga minyak goreng yang tidak wajar. Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat selama Ramadhan, pengawasan terhadap komoditas pangan menjadi semakin penting.
"Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, stabilitas harga dan ketersediaannya harus terus dijaga agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi," lanjutnya.
Hasil Pengecekan: Minyakita Sesuai Standar dan HET
Berdasarkan hasil pengecekan sementara, kemasan dan takaran minyak goreng merek Minyakita yang ada di pergudangan tersebut telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, harga jualnya juga masih berada dalam batas HET yang ditentukan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter.
Meski demikian, Satgas Pangan Polda Kalsel menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan di berbagai titik distribusi untuk mencegah adanya pelanggaran. Jika ditemukan indikasi penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar, tindakan tegas akan segera diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga dihimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan minyak goreng di atas harga yang ditetapkan. Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga stabilitas harga pangan, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dengan adanya langkah proaktif ini, diharapkan kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng dapat terpenuhi dengan baik tanpa adanya gangguan harga atau ketersediaan yang dapat merugikan konsumen. (Redaksi K24)