Tangerang – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kampung Hauan, Kecamatan Balaraja, kembali memicu kemarahan publik. Sugani, pelaku yang diketahui sebagai Bendahara Masjid dan karyawan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), masih belum tertangkap meskipun telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Penanganan kasus ini yang terkesan lamban dan dugaan upaya mediasi demi kepentingan tertentu semakin mencoreng rasa keadilan masyarakat.
Mediasi yang Memicu Kemarahan Publik
Alih-alih bertindak tegas, Kepala Desa Tobat diduga berupaya menyelesaikan kasus ini melalui musyawarah. Langkah ini justru memicu kecurigaan bahwa ada pihak yang ingin meredam kasus demi kepentingan tertentu.
Ketua DPD YLPK PERARI Banten, Zarkasih alias Rizal, mengecam keras tindakan tersebut.
"Kasus ini adalah ujian bagi sistem hukum kita. Tidak boleh ada ruang kompromi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami akan terus mengawal hingga pelaku ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Gunawan Wibisono, SH, Ketua LSM Adji Saka Indonesia, juga menyoroti dugaan upaya damai dalam kasus ini.
"Hukum tidak boleh dijual! Jika pelaku pemerkosaan bisa lolos hanya karena mediasi, maka negeri ini sedang mengalami krisis moral dan hukum," ujarnya.
Lambannya Respons Aparat dan Diamnya Para Pejabat
Sejak laporan dibuat pada 16 Desember 2024, penanganan kasus ini terkesan berjalan di tempat. Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ganda, mengklaim bahwa polisi sudah melakukan pencarian hingga ke Jawa, tetapi pelaku masih belum tertangkap. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang, Arif, yang awalnya menyatakan dukungan penuh, kini menghilang tanpa kabar.
Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tangerang, yang dipimpin oleh H. Yayan, juga dikritik karena tidak menunjukkan sikap tegas dalam kasus ini.
"Seharusnya mereka berada di garda terdepan, tetapi justru memilih diam. Ini bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan perlindungan anak dan perempuan," ujar seorang aktivis.
Tak hanya aparat kepolisian dan lembaga perlindungan anak, seorang anggota dewan bernama Deden, yang sebelumnya berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas, kini memilih bungkam. Publik pun mempertanyakan, apakah janjinya hanya sekadar retorika politik?
Tuntutan Publik: Tangkap Pelaku dan Usut Aparat yang Bermain
Publik kini menuntut agar Propam Polri segera turun tangan dan mengusut apakah ada aparat yang bermain mata dalam kasus ini. Jika benar ada upaya menghambat proses hukum, maka mereka harus diberi sanksi tegas.
Seorang warga Hauan, Saepli Epiatna, SE, SH, yang akrab disapa Idang, mengungkapkan kekesalannya.
"Kami menuntut keadilan! Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah sementara pelaku yang punya kedekatan dengan penguasa justru dilindungi!" serunya.
Ustaz Ahmad Rustam, seorang aktivis kerohanian yang juga anggota DPD YLPK PERARI Banten, menegaskan bahwa kejahatan seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan mediasi.
"Dalam Islam, hukuman bagi pelaku pemerkosaan sangat jelas. Tidak ada ruang bagi kompromi! Jika hukum negara tidak bisa memberikan keadilan, maka Allah yang akan menuntut di akhirat kelak!" ujarnya.
Kesimpulan: Jangan Biarkan Keadilan Diperdagangkan!
Kasus ini adalah ujian bagi kita semua. Jika pelaku pemerkosaan terhadap anak bisa bebas hanya karena kedekatan dengan aparat desa atau karena ada pihak yang mencoba melindunginya, maka hukum di negeri ini benar-benar sedang dalam bahaya.
Publik tidak boleh diam! Kita harus terus menekan pihak berwenang agar Sugani segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Jika ada aparat yang mencoba bermain dalam kasus ini, mereka juga harus diusut dan dihukum.
Keadilan tidak boleh diperdagangkan! Sugani harus ditangkap! Aparat yang bermain harus diusut! Hukum harus ditegakkan!
Pewarta : Oim
Editor : Red K24