Karikatur Kepala Desa (K24) |
Mandailing Natal – Kepala Desa Ujung Marisi, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Tindakan tersebut dialami oleh Ahmad Rifai, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Ujung Marisi.
Ahmad Rifai menilai bahwa pemberhentiannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia pun telah mengajukan surat permohonan klarifikasi kepada kepala desa, namun tidak mendapatkan tanggapan. Tidak tinggal diam, Ahmad Rifai kemudian melayangkan surat keberatan kepada Camat Kotanopan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, serta Bupati Mandailing Natal untuk meminta keadilan atas keputusan tersebut.
"Pemberhentian perangkat desa harus melalui rekomendasi camat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, dalam kasus saya, kepala desa mengambil keputusan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas," ungkap Ahmad Rifai.
Ia juga meminta agar Bupati Mandailing Natal turun tangan untuk mengevaluasi kebijakan kepala desa yang dinilai menyalahgunakan jabatan dan tidak mematuhi aturan administrasi pemerintahan desa.
"Saya sangat menyayangkan tindakan Kepala Desa Ujung Marisi yang sewenang-wenang dan tidak memahami aturan. Saya berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah tegas," ujarnya.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh kepala desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, kepala desa harus mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati melalui camat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Ujung Marisi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pemberhentian sepihak ini. Masyarakat pun berharap agar persoalan ini segera mendapatkan penyelesaian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Magffiratulah)