Terdakwa Fadlan Khair Diduga lakukan Kasus Penipuan Investasi Biji Kelapa Sawit

Ilustrasi Persidangan di Pengadilan Banjarmasin 

Banjarmasin, Kalimantan24.com - Fadlan Khair Bin Abdul Wahid, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan investasi, dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kasus ini berawal dari investasi bisnis pembelian biji kelapa sawit yang ditawarkan oleh Fadlan kepada SN yang berakhir dengan kerugian besar bagi investor tersebut. Selasa (23/07/2024) Siang 

Menurut saksi SN, peristiwa ini bermula pada Oktober 2022, ketika HMR, memperkenalkan SN kepada Fadlan. Dalam pertemuan tersebut, Fadlan menawarkan kerja sama bisnis pembelian biji kelapa sawit melalui CV. MBS, perusahaan miliknya, dengan janji pembagian keuntungan 70% untuk SN, 20% untuk Fadlan, dan 10% untuk HMR.

Pada 9 Maret 2023, Fadlan meminta SN untuk mengirimkan dana sebesar Rp. 1 miliar dari total yang dibutuhkan Rp. 2 miliar. Permintaan ini ditindaklanjuti oleh SN dengan melakukan beberapa kali transfer, yang dimulai pada 13 Maret 2023, dengan total dana yang ditransfer sebesar Rp. 1,3 miliar.

Namun, setelah dua minggu, SN mulai curiga karena tidak ada pengiriman uang dari pabrik pengolahan kelapa sawit seperti yang dijanjikan oleh Fadlan. SN pun melakukan pengecekan langsung ke PT. Agra Bumi Sentosa dan PT. Lifere Agro Kapuas. Kedua perusahaan ini menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima pengiriman biji kelapa sawit dari CV. MBS sejak tahun 2022.

Dalam pembelaannya, Fadlan mengklaim mengalami kerugian karena kenaikan harga biji kelapa sawit hingga 100%. Namun, ia tidak memberitahukan kondisi ini kepada SN. Sebaliknya, Fadlan menggunakan sisa uang hasil penjualan biji kelapa sawit untuk mengontrak artis guna mengadakan konser musik di Banjarbaru pada Juni 2023, yang juga berakhir dengan kerugian.

Atas perbuatannya, SN mengalami kerugian sebesar Rp. 1,3 miliar. Fadlan Khair didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus penipuan investasi yang dilakukan terdakwa, serta dampak kerugian yang ditimbulkan. Pengadilan Negeri Banjarmasin akan melanjutkan persidangan Minggu depan untuk mendengarkan keterangan 3 saksi lainnya. ( Yusni Bayan )

Lebih baru Lebih lama