Musi Banyuasin, Kalimantan24.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin. Penyidikan ini mencakup periode anggaran tahun 2019-2023 dan melibatkan sejumlah pihak di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat.
Pada hari ini, Rabu (19/6), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengumpulkan bukti baru yang menunjukkan bahwa Tersangka R, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), memiliki sebuah rumah berlantai tiga yang baru saja selesai direnovasi pada tahun 2023. Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebagai langkah lanjutan, tim penyidik akan memanggil istri Tersangka R, dengan inisial SAM, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Selain itu, penyidik juga mendapatkan bukti bahwa Tersangka R, yang menjabat sebagai Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, telah menerima aliran dana yang diduga hasil korupsi sebesar 7 miliar rupiah. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah dana tersebut hanya dinikmati oleh Tersangka R atau juga melibatkan pihak lain.
Pada hari ini juga, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang bertugas sebagai Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di beberapa desa. Para saksi tersebut adalah:
1. MT dari Desa Mangsang
2. SU dari Desa Muara Medak
3. EYR dari Desa Pulau Gading
4. NW dari Desa Bayat Ilir
5. TU dari Desa Medis
6. DHS dari Desa Kali Berau
7. AW dari Desa Kepayang
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan untuk masing-masing saksi. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang mekanisme aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi ini.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. Upaya penyelidikan dan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan guna memastikan bahwa seluruh pelaku korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.( KT Sumsel/ Red K24 )
Tags
Kejaksaan