Banjarmasin - Kalimantan24.com - Majelis Hakim yang diketuai oleh Jamsir Simanjuntak dan didampingi dua hakim lainnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menjatuhkan putusan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terdakwa dalam kasus ini adalah Hormansyah alias Bagong Kamaru dan Puji Supardi alias Uji.
Selasa (21/05/2024)
Kasus ini bermula pada Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 16.50 WITA. Terdakwa Puji Supardi, yang berprofesi sebagai sopir travel dengan rute Banjarmasin-Batulicin, dihubungi oleh Hormansyah yang ingin menyewa mobil untuk perjalanan ke Tanah Bumbu dengan upah sebesar Rp800.000. Hormansyah kemudian dijemput di Banjarmasin menggunakan mobil Wuling Formo S dengan nomor polisi KH 1950 BG.
Selama perjalanan, Hormansyah mengambil beberapa paket sabu di beberapa lokasi di Banjarmasin dan Banjar. Total delapan paket sabu dengan berat kotor 511,52 gram (berat bersih 498,02 gram) ditemukan saat penggeledahan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang transaksi narkotika yang dilakukan oleh Hormansyah.
Dalam persidangan yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nonie Ervina Rais, SH, mengajukan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa. Hormansyah dituntut 10 tahun karena terlibat aktif dalam perdagangan narkotika, sementara Puji Supardi dituntut 10 bulan lebih ringan karena perannya sebagai sopir yang mengetahui namun tidak melaporkan tindakan pidana tersebut.
Majelis Hakim memutuskan bahwa Hormansyah bersalah atas dakwaan primer, yaitu percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hormansyah dijatuhi hukuman 8 tahun dan 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp.1 miliar.
Sementara itu, Puji Supardi alias Uji, yang terbukti bersalah atas dakwaan subsider yaitu tidak melaporkan tindak pidana narkotika, divonis 10 bulan penjara. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa Puji Supardi mengetahui dan membiarkan tindak pidana tersebut tanpa melapor kepada pihak berwajib. ( Agus Mr )