Banjarmasin – Kalimantan24.com - Penegakan hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menjadi sorotan publik setelah seorang terdakwa yang melerai perkelahian justru divonis pidana enam bulan penjara. Aspihani Ideris, pengacara dari terdakwa, dengan tegas mengkritik keputusan ini dan menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) serta dewan hakim telah mengabaikan kebenaran yang sebenarnya.
Dalam keterangan persnya di depan ruang sidang pada Rabu (22/05/2024), Aspihani mengungkapkan rasa kecewanya terhadap sikap penegak hukum. "Saya sedih melihat sikap JPU dan Dewan Hakim yang mengadili perkara ini. Mereka mengkategorikan ini sebagai perkara 170 KUHP Primer dan 351 KUHP Subsider Jo 55, 56 KUHP," ujar Aspihani.
Menurut Aspihani, keputusan ini mencerminkan bahwa hukum tidak lagi menjadi panglima yang menegakkan keadilan. “Hukum seharusnya menjadi landasan dan pijakan bagi kita dalam hidup bermasyarakat. Tanpa hukum dan aturan, yang lemah akan ditindas dan yang kuat akan berlaku zalim sesuka hatinya,” katanya. Ia menambahkan bahwa prinsip keadilan harus dijunjung tinggi oleh semua penegak hukum untuk mencegah terjadinya kezaliman.
Dalam kasus ini, Aspihani menyoroti keraguan terhadap kesaksian yang diajukan oleh JPU. “Faktanya, pertanyaan yang kami ajukan ke pihak saksi semuanya dijawab dengan tidak tegas alias ragu-ragu,” ungkap Aspihani. Kesaksian yang meragukan ini termasuk ketidaktahuan para saksi mengenai detail-detail penting, seperti warna pakaian yang dikenakan terdakwa pada saat kejadian. “Beberapa saksi mengatakan klien kami memakai baju warna kuning, ada yang mengatakan merah, padahal sebenarnya klien kami memakai kaos berwarna hitam,” jelasnya.
Lebih jauh, Aspihani menyatakan bahwa ada indikasi kesaksian palsu dalam persidangan. “Kami mengingatkan tentang Pasal 242 (1) KUHP mengenai kesaksian palsu yang bisa dipidana penjara paling lama sembilan tahun, tetapi ketua majelis meralatnya. Ada apa ini?” tanyanya. Ia yakin bahwa kliennya tidak bisa dipidana karena hanya melerai perkelahian, bukan pelaku perkelahian, sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Aspihani juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat, terutama di Banjarmasin. “Jangan sesekali berani melerai perkelahian, apalagi jika menggunakan senjata tajam. Jaksa dan Hakim bersepakat bahwa orang yang melerai perkelahian dapat dipidana, padahal klien kami yang melerai malah terluka cukup parah di pelipis kirinya akibat dipukul oleh pelaku perkelahian tersebut,” tegasnya.
Keputusan hakim untuk memvonis klien Aspihani dengan hukuman penjara enam bulan ini menjadi bukti nyata bahwa penerapan hukum tidak selaras dengan fakta yang sebenarnya. "Sedih rasanya melihat penerapan hukum yang tidak benar ini," tutup Aspihani dengan penuh keprihatinan.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi penegakan hukum di Indonesia dan mengundang perhatian berbagai pihak yang mendambakan keadilan sejati. Harapan masyarakat kini tertuju pada reformasi sistem peradilan agar hukum benar-benar menjadi pelindung yang adil bagi semua orang. ( Red K24 )