Baleho Investasi Bodong Banjarbaru di Tertibkan Sat Pol PP Banjarmasin

Banjarmasin - Kalimantan24.com - Banyaknya baleho bertebaran di kota Banjarmasin ternyata masih ada yang tidak membayar retrebusi dan tidak berizin sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin melakukan penertiban terhadap sejumlah baleho yang terpasang di beberapa titik di wilayah kota tanpa izin resmi dari pemerintah kota. Jum'at (26/04/24) pukul 19.00 WITA 
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Pak Zain, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan baleho yang tidak memiliki izin.

Menurut Pak Zain, setelah dilakukan pemeriksaan, baleho-baleho tersebut di duga tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin No.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pak Zain menegaskan bahwa berdasarkan Perda tersebut, setiap orang yang memasang reklame tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan pencabutan izin usaha.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pengusaha agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan pemasangan reklame.

“Sebelum memasang reklame, mohon terlebih dahulu untuk mengurus izin resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin,” imbuh Pak Zain.

Langkah penertiban ini disambut positif oleh sebagian besar masyarakat. Banyak warga yang mengapresiasi tindakan tegas Satpol PP dalam menegakkan aturan, mengungkapkan bahwa baleho-baleho ilegal mengganggu pemandangan kota dan memberi kesan kumuh, selain itu juga mengurangi keindahan kota Banjarmasin sehingga perlu ditertibkan.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Banjarmasin untuk menjaga tata ruang dan keindahan kota. Baleho-baleho tanpa izin ditemukan terpasang di beberapa lokasi strategis di kota, mengganggu panorama kota dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Pak Zain menambahkan bahwa keberadaan baleho ilegal ini melanggar ketertiban dan estetika kota. Pihaknya akan terus melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga keindahan kota Banjarmasin.(Red K24)


Lebih baru Lebih lama