Kalimantan24.com-Menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024. Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menyatakan bahwa hasil putusan tersebut bukan merupakan keputusan final. Jumat (03/03/2023), di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Dilansir dari situs Sekretariat Negara.KH Ma’ruf Amin mengatakan bahwa keputusan untuk menunda Pemilu 2024 berasal dari lembaga yudikatif. Sehingga rencana penyelenggaraan Pemilu pada 2024 tetap akan dilanjutkan.
“Persiapan tentu berlanjut, semua yang (disiapkan) berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum punya kekuatan hukum tetap/inkracht (final),” ujar Ma’ruf Amin.
KH Ma’ruf mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan itu. Pemerintah sedang melakukan pengkajian terhadap hasil keputusan PN Jakarta Pusat tersebut.
“Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya,” terang Wapres.
Lebih lanjut, Ia mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk menetapkan penundaan pemilu.
“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan Pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya,” jelasnya.
“Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja, Kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti,”imbuhnya.
Tahapan Pemilu 2024
Saat ini tahapan pemilu ada dalam tahap penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023). Selanjutnya akan dilakukan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan anggota DPD pada 6 Desember 2022-25 November 2023.
Sedangkan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023, calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2023.
Selanjutnya masa kampanye pemilu adalah pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Adapun asa tenang pada 11-13 Februari 2024 dan pemungutan pada 14 Februari 2024 sementara penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024.(red)
