![]() |
| Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Saat Di wawancarai wartawan(Antara) |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 2/3/2023
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis. (Antara)
