AKBP Anib : Pelaku Pembuang Bayi Di Lokasi Pesantren Desa Maburai, Yang Perempuan Di Proses Diversi, Yang Laki-Laki Lanjut Proses Pidana

Tanjung, Kalimantan24.com-Pelaku dan sekaligus orang tua dari bayi yang di temukan warga di pesantren desa Maburai,kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong (Tanjung), untuk Ibu sang bayi di kenakan diversi dan untuk sang ayah karna sudah berusia 19 tahun di proses pidana ,Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Tablong AKBP Anib Bastian dalam Gelar press rilis, di Markas Polres Tabalong, Rabu, 8/3/2023.

Proses diversi artinya pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana akan dilaksanakan selama 14 hari dengan perpanjangan tujuh hari.

AKBP Anib dalam Paparannya menyampaikan dalam proses diversi itu sendiri melibatkan anak, orangtua atau wali serta pekerja sosial kemasyarakatan. 

"Mengacu undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi. Proses diversi nanti ditentukan oleh pihak terkait yakni Dinas Sosial, si pelaku diproses hukum atau dikembalikan ke orang tuanya," ungkapnya.

AKBP Anib juga menjelaskan Untuk pelaku laki-laki pembuang bayi yang baru berusia satu hari akan dikenakan tindak pidana terkait Pasal 305 KUHP yang menyebutkan barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.  

"Untuk pelaku (laki-laki) karena usianya 19 tahun tetap menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan telah kita tahan, termasuk ancaman Pasal 307 KUHP dan atau 308 KUHP. Kedua pelaku sendiri berstatus pacaran dan bayi yang dibuang ke Ponpes Hidayatullah Desa Maburai merupakan hasil hubungan di luar nikah."jelas Anib lagi.


Terakhir AKBP Anib menjelaskan apa yang menjadi motif dari kedua pelaku membuang bayi hasil buah cinta mereka yang tanpa ikatan perkawinan/kumpul kebo tersebut.

"Dengan alasan panik kedua pelaku nekat membuang bayi berjenis kelamin laki-laki dan akhirnya berhasil ditangkap anggota kita dari Satreskrim Polres Tabalong bersama sejumlah barang bukti." Pungkasnya.(Press Rilis Polres Tabalong/Tim Red)






Lebih baru Lebih lama