![]() |
| Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan Persnya |
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang kode etik Polri hari ini.Rabu (22/2/2023)di Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.Jakarta.
Bharada Eliezer terlihat masuk ke ruang sidang dengan dikawal dua polisi lain. Sidang digelar secara tertutup.
Dalam video press rilisnya Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan,menjelaskan siapa saja yang hadir dalam persidangan kode etik itu.
"Hari ini Rabu, 22 Februari, akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E, sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto, Ibu Poengky," katanya.
Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa Sebanyak delapan orang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri tersebut.
"Delapan orang saksi ya, jadi sidang ini ada tiga (yang pimpin) satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," ungkapnya.
Dia berharap sidang etik Bharada Eliezer berakhir hari ini. Hasil sidang akan disampaikan setelah putusan diketok majelis hakim.
"Kami akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," kata dia.
Sebelumnya, Eliezer menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). (Detikcom)
