![]() |
| Ketua PCNU Tala Haji Jamaluddin Dan Sekretaris Haji Ihsanuddin. |
Laporan : M.Noor/Anang qiu
Kalimantan24-Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Tanah Laut mengambil kebijakan untuk menanggung atau membayarkan denda senilai Rp 200 juta yang di bebankan kepada Guru Haji Muhammad Aqli Ahmad oleh Pengadilan Kerajaan Arab Saudi,Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Tanfidziyah PC NU Tala Drs H.Jamaluddin Abdullah dan juga Sekretarisnya H.Ihsanuddin, SH ,MM. Kepada Jurnalis Media Ini, Senin. 20/02/2023.Di Kantor PC NU Tanah Laut. Jalan Samudra Pelaihari.
Sekretaris PCNU Tala Haji Ihsanuddin menjelaskan apa yang menjadi alasan PC NU Tanah Laut untuk bertanggung jawab atas hukuman denda yang harus di bayarkan Guru Aqli.
“Di Dasari Rasa Keprihatinan yang kita rasakan atas apa yang di alami oleh Guru Aqli di Arab Saudi. Maka kami menganggap perlu untuk menanggung denda tersebut, Selain karna beliau warga Tanah Laut, Beliau juga pengurus NU Tanah laut,Untuk itu Kami minta open donasi buat Guru Aqli bisa di hentikan” Ungkap Ihsanuddin.
Ihsanuddin juga menuturkan bahwa PC NU Tanah Laut Melakukan Upaya Lain untuk membantu meringankan Hukuman yang di Jatuhkan kepada Guru Aqli.
“Dengan memberi tambahan kesaksian dari jemaah yang ikut bersama guru aqli Utamanya Keluarga beliau, lewat PBNU untuk dapat di sampaikan ke Kedutaan Besar Arab Saudi dengan harapan bisa membantu meringankan hukuman yang di tanggung oleh Guru Aqli.” Katanya.
Ketua PC NU Tala Haji Jamaluddin juga menjelaskan tentang bagaimana keputusan untuk menanggung hukuman denda itu bisa di lakukan.
“Berdasarkan pertimbangan apabila menunggu dana dari masyarakat itu akan lama, dan juga hal ini sudah di komunikasikan dengan pihak keluarga Guru Aqli.”Ucapnya.
Haji Jamaluddin menceritakan saat Pengurus PC NU Tala bertemu dengan pihak keluarga Guru Aqli membahas apa saja yang perlu di lakukan untuk membantu Guru Aqli dalam proses banding di pengadilan Arab Saudi.
“Pada hari jum’at tanggal 7 Februari 2023 di rumah banjar kita bertemu dengan keluarga Guru Aqli, Dan Sepakat bahwa kami dari PCNU Tala yang menanggung Denda Rp 200 Juta tersebut. Juga pada masa banding 22 Januari sampai dengan 22 Februari, Dalam Jeda waktu tersebut kita susun draf pembelaannya dan sudah di translete/di terjemahkan ke bahasa arab untuk di legalisir ke Kemenkumham kemudian di serahkan ke KJRI sebagai bahan pembelaan buat Guru Aqli di proses banding tersebut.” Ungkapnya.
Ada pesan terakhir dari Haji Jamaluddin kepada masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji ataupun umrah di Arab Saudi.
“ Berkaca dari apa yang di alami Guru Aqli, Tolong buat masyarakat yang nantinya melaksanakan ibadah umrah ataupun haji jangan sampai terpisah dari rombongannya, karna kita tidak tau apa yang akan terjadi pada kita nantinya.” Pungkasnya. (Tim Redaksi)
IWO Indonesia Tala
