KUHP Yang Baru Menjadi Juru Selamat Bagi Ferdy Sambo Dari Vonis Hukuman Mati Yang Sudah Di Ketok Oleh Palu Hakim

Kolase fhoto Sambo dan Hotman

Hukuman Mati adalah hukuman terberat yang di jatuhkan oleh Hakim dalam pengadilan kepada Terdakwa pelaku kejahatan yang secara Terbukti Syah dan Meyakinkan telah melakukan tindak Pidana dan melanggar pasal tentang Hukum Pidana di Dalam KUHP.

Hal ini pun di Alami oleh Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Mabes Polri yang terbukti syah dan meyakinkan dalam sidang pengadilan sebgai Otak sekaligus Pelaku Pembunuhan Berencana itu.

Ferdy Sambo telah resmi divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Namun masyarakat tidak bisa berharap banyak karna berkat Undang-Undang KUHP Yang sudah di Revisi nasib Sambo pun bisa terselamatkan dari Algojo-Algojo Regu Tembak yang notabene dari Lembaga penegak hukum yang pernah berpuluh tahun Sambo mengabdi dan meniti karir.

Tangkapan layar (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra 

Dalam video Press Rilisnya. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra Menjelaskan aturan baru di KUHP terdapat aturan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun.Kamis (15/12/2022) Yang lalu.

"Nah jadi ini menjadi jalan tengah. Kita tetap mengatur hukuman mati tapi dalam pelaksanaannya itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun," kata Dhahana Putra,

Pasal 100 KUHP baru memberikan kesempatan bagi tervonis hukuman mati untuk berbenah dan memperbaiki diri.

Tak cukup di situ, Pasal 100 Ayat (4) memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Seorang tervonis pidana mati dapat menggunakan 10 tahun masa percobaan tersebut untuk menunjukkan dirinya layak diberikan kesempatan hidup. 

Adapun beberapa pihak turut dilibatkan untuk mempertimbangkan perubahan hukuman tersebut, yakni pihak ahli seperti psikolog.

"Setelah 10 tahun itu nanti ada penilaian. Tadi saya sudah sampaikan ke petugas lapas, masyarakat, psikolog juga, maupun dari instansi lain itu mekanismenya,"Ungkapnya.

KUHP Sudah berubah dan celah hukum inilah pastinya akan menjadi kesempatan buat terpidana mati untuk lepas dari vonis tersebut hal ini di Sampaikan oleh Pengacara kondang Hotman Paris Hutape dalam videonya yang di posting di berbagai media sosial. dikutip pada Rabu (15/2/2023).

"Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati? Harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini apakah berubah jadi berkelakuan baik," katanya dengan nada tinggi.

Hotman dibuat geram lantaran aturan tersebut bisa sampai disahkan .

"Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang?" kritik Hotman

Hotman juga mempertanyakan apa gunanya hukuman mati bilamana ada kesempatan untuk bebas, terutama jika melihat banyaknya praktik kecurangan. 

Sebab Hotman tak menutup mata adanya kemungkinan si tervonis dapat menyuap kepala lapas untuk memberi surat berkelakuan baik. (Redaksi)







Lebih baru Lebih lama