KPK Tahan Ketua Pengurus Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Dalam Perkara Suap Kepada Hakim Yustisial EW

 

Press Release KPK ( fhoto : Suara.com )

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Terduga Oknum Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar WH dalam perkara suap kepada Oknum hakim yustisial EW. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan WH akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Dimulai tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan 8 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ghufron pada Jum'at 17 Februari 2023.

Ghufron mengatakan terduga WH memberikan uang suap Rp 3,7 miliar kepada EW secara bertahap. Hal itu, kata dia, agar RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit saat kasasi di Mahkamah Agung.

"Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi masih berlangsung di MA," ujar dia.

Selain itu, Ghufron mengatakan kasus ini masih berhubungan dengan kasus yang menjerat Oknum dua hakim agung GS dan juga SD Meski berbeda perkara yang ditangani, ia menjelaskan ada beberapa tersangka dari kasus GS dan SD yang berperan dalam kasus ini.

"WH memberikan uang senilai Rp.3,7 miliar kepada EW selaku hakim yustisial. Penyerahan uang tersebut melalui tersangka MH dan AB sebagai orang kepercayaannya," kata Ghufron.

Konstruksi perkara

Perkara ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS Sandi Karsa. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS Sandi Karsa Pailit.

RS Sandi Karsa pun mengajukan permohonan kasasi ke MA untuk membatalkan putusan PN Makassar tersebut. KPK menyebut terjadi komunikasi dan pendekatan yang dilakukan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa, WH, kepada MH dan AB yang merupakan pengawai negeri sipil di MA. 

MH dan AB disebut sebagai penghubung antara pihak RS Sandi Karsa dengan EW. Keduanya juga disebut sebagai perantara penyerahan uang suap tersebut. 

Pengembangan perkara dari kasus KSP Intidana

Kasus suap yang menjerat terduga EW ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan kasasi pidana pimpinan koperasi tersebut. KPK sempat melakukan operasi tangkap tangan dalam perkara tersebut.

MH dan AB pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara tersebut  KPK juga menetapkan sejumlah PNS Mahkamah Agung lainnya sebagai tersangka plus menjerat Oknum Hakim Agung SD dan GS. (Tempo.co)


Lebih baru Lebih lama