Kejari Tapin Sudah Membentuk 12 Rumah Baparbaik atau Rumah RJ Pada Semua Kecamatan Di Kabupaten Tapin

Kejari Tapin Adi Fahrudin Dalam Sebuah Acara Podcast

Kalimantan24.com-Rumah Baparbaik atau Rumah Restoratif Justice sudah di bentuk pada 12 kecamatan di Kabupaten Tapin yang mana setiap Kecamatan ada 1 buah. Rumah Baparbaik atau Rumah Restoratif Justice yang ada di setiap Kecamatan di peruntukkan bagi beberapa desa yang mana nantinya semua Kepala Desa akan di angkat menjadi Duta Restoratif Justice serta bisa langsung melaporkan setiap permasalahan Hukum.Hal ini di ungkap oleh Kejari Tapin Adi Fahruddin SH MH MA, Minggu (19/02/23) Kepada Media ini.

"Tujuannya agar semua kepala desa bisa langsung terintergrasi atau langsung konek kedalam satu wadah di dalam Kejaksaan Negeri Tapin.Apabila ada satu permasalahan hukum yang terjadi di desa tersebut maka kepala desa bisa langsung berkonsultasi dengan jaksa baik itu terkait perkara pidana, maupun perdata dalam satu wadah."Ungkapnya.

Adi menjelaskan tujuan lain dengan adanya Rumah Baparbaik itu.

"Dengan adanya rumah baparbaik ini kami ingin memangkas birokrasi yang selama ini menghambat dan memperlambat pelaporan,Kami juga  membentuknya dalam satu desa dengan nama Jaga Desa jadi semua permasalahan baik intelejen, pidana umum, dan datun kita kumpulkan dalam satu wadah, ada pendampingan jaksa pengacara negara , ada rumah restorative Justice, jadi semua kepala desa di naungi dalam satu wadah, dan mereka ada adminnya tersendiri baik dari kasi Inteljen, Kasi Datun dan Kasi Pidum"Jelas Adi

Kemudian Adi memberikan gambaran tentang fungsi dari Rumah Baparbaik tersebut.

"Sebagai contoh apabila ada permasalahan hukum pidana umum yang terjadi di desa seperti penganiayaan maka  Kepala Desa langsung bisa menghubungi admin Pidum dan dan Jaksa Pidum bisa langsung turun kelapangan."Kata Adi.

Bagaimana tatakelola dana desa yang baik dan benar, dan kebetulan Kasi Datun ada MOU dengan Dinas Pemberdayaan Desa . Akan memberikan pembelajaran kapada Kepala Desa dan staffnya agar Kepala Desa tidak terkena permasalahan hukum di kemudian hari.

"Maka kita membentuk satu wadah dengan satu No Telepon/ Wa agar semua Kepala Desa dan para Camat bisa langsung terkoneksi dengan pihak kami dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang mana baik Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Datun tergabung di dalam satu wadah ini dan Saya sendiri Sebagai Kejari Tapin masuk Juga di dalam wadah tersebut agar bisa mengawasi semua kegiatan pelaporan yang di lakukan."Ungkapnya.

Lebih lanjut Adi menjelaskan.

"Inovasi  ini  sebenarnya sangat sederhana tetapi langsung menyentuh kemasyarakat yang sekarang ini sangat di perlukan yang mana sangat memangkas birokrasi yang berbelit belit, dan ini langsung terhubung ke Kejaksaan Tapin."Katanya.

Terakhir Adi menuturkan.

"Nanti semua kepala desa yang masuk menjadi duta RJ akan di berikan SK pengangkatan, tetapi SK tersebut jangan di permainkan atau disalah gunakan dan tidak ada yang kebal hukum, apabila ada penyalahgunaan SK tersebut akan tetap di proses secara hukum"Pungkasnya. (Ags)


Lebih baru Lebih lama