![]() |
| Kajari Tapin Adi Fahrudin SH.MH.MA Memimpin Langsung Kegiaatan Pemusnahan Barang Bukti/Rampasan Tindak Pidana Umum Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap |
Rantau,Kalimantan24.com-Kejaksaan Negeri Tapin melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti/barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/Inkracht periode Bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2023 ,Hari Jum’at (24/02/2023) di Kantor Kejari Tapin, JL. R Soeprapto No. 1 Rantau, Kabupaten Tapin.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kajari Tapin Adi Fahrudin SH.MH.MA, bersama jajarannya yaitu Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tapin.
Adapun barang bukti/ barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap / Inkracht yang di musnahkan dalam giat kali ini berasal dari perkara tindak pidana umum periode Desember 2022 sampai dengan Januari 2023, adalah sebagai berikut :
-Dari Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 46 (Empat Puluh Enam) perkara, antara lain: :
1.Narkotika sebanyak 12 (Dua Belas) perkara, dengan rincian :
-Sabu seberat 114,15 gram (seratus empat belas koma lima belas) gram dari 12 perkara
-Ekstasi sebanyak 195 (seratus Sembilan puluh lima butir) dan seberat 72,26 gram dari 1 perkara atas nama Adi Sukmajaya Bin Ujang Robianto
2.Undang – Undang Kesehatan sebanyak 2 (Dua) perkara, dengan rincian :
-Dextromerthorphan sebanyak 1.605 (seribu enam ratus lima) Butir dari 2 Perkara
3.Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebanyak 14 Perkara dengan rincian :
-Sanjata Tajam = 14 Bilah dari 13 Perkara
-Senjata Api = 1 Buah dari 1 Perkara
4.Barang Bukti Lainnya Yang Dirampas Untuk Dimusnahkan sebanyak = 18 (Delapan Belas) Perkara.
Dengan adanya kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Tapin betul-betul ikut serta dalam penanggulangan narkoba juga penanganan tindak pidana umum lainnya. (Red)
Sumber : Rilis Kejari Tapin
( IWO Indonesia Kalsel )


