Kejari Tapin Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti /Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Sudah Inkracht

 

Kajari Tapin Adi Fahrudin SH.MH.MA Memimpin Langsung Kegiaatan Pemusnahan Barang Bukti/Rampasan Tindak Pidana Umum Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap


Rantau,Kalimantan24.com-Kejaksaan Negeri Tapin melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti/barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/Inkracht periode Bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2023 ,Hari Jum’at (24/02/2023) di Kantor Kejari Tapin, JL. R Soeprapto No. 1 Rantau, Kabupaten Tapin.

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kajari Tapin Adi Fahrudin SH.MH.MA, bersama jajarannya yaitu Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tapin.

Adapun barang bukti/ barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap / Inkracht yang di musnahkan dalam  giat kali ini berasal dari perkara tindak pidana umum periode Desember 2022 sampai dengan Januari 2023, adalah sebagai berikut :

-Dari Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 46 (Empat Puluh Enam) perkara, antara lain: :

1.Narkotika sebanyak 12 (Dua Belas) perkara, dengan rincian :

-Sabu seberat 114,15 gram (seratus empat belas koma lima belas) gram dari 12 perkara

-Ekstasi sebanyak 195 (seratus Sembilan puluh lima butir) dan seberat 72,26 gram dari 1 perkara atas nama Adi Sukmajaya Bin Ujang Robianto

2.Undang – Undang Kesehatan sebanyak 2 (Dua) perkara, dengan rincian :

-Dextromerthorphan sebanyak 1.605 (seribu enam ratus lima) Butir dari 2 Perkara 

3.Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebanyak 14 Perkara dengan rincian : 

-Sanjata Tajam = 14 Bilah dari 13 Perkara

-Senjata Api = 1 Buah dari 1 Perkara

4.Barang Bukti Lainnya Yang Dirampas Untuk Dimusnahkan sebanyak = 18 (Delapan Belas) Perkara.

Dengan adanya kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Tapin betul-betul ikut serta dalam penanggulangan narkoba juga penanganan tindak pidana umum lainnya. (Red)

Sumber : Rilis Kejari Tapin

( IWO Indonesia Kalsel )



Lebih baru Lebih lama