Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaringan Informasi Desa Muba

Palembang, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muba. Penyerahan ini dilakukan pada Selasa (15/7/2025) di Palembang.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MO, yang merupakan seorang penasehat hukum, dan MH, selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba. Keduanya dijerat dalam dugaan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan dalam perkara korupsi proyek jaringan informasi desa yang berlangsung pada rentang waktu 2019 hingga 2023.

Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

"Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin," jelas Vanny.

Langkah selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kasus ini menyangkut proyek yang seharusnya menunjang infrastruktur komunikasi dan informasi di tingkat desa, namun diduga justru menjadi ajang penyimpangan anggaran. Tidak hanya aktor teknis dari instansi pemerintah yang terseret, namun juga seorang penasehat hukum, yang disebut ikut berperan dalam menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindakan yang menghambat proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. ( KT-SUMSEL/Agus MR )

Lebih baru Lebih lama