Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Pada Jumat, 11 Juli 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan swasta, yakni PT. BSS dan PT. SAL.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 10 Juli 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.
Estimasi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Adapun empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu:
- Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
- Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang.
- Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
- Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen dan surat penting yang diduga berkaitan erat dengan proses pemberian kredit oleh bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa seluruh kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” ujarnya.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menyeretnya ke proses hukum. ( KT-Sumsel/Agus MR )