Medan,— Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah kembali mencuat di Kota Medan. Seorang warga bernama Muhammad Nur Azaddin (44), penduduk Jalan Rawa, Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, melaporkan 15 orang atas dugaan pemalsuan Grant Sultan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu). Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik.
Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/947/VI/2025/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Juni 2025.
"Kami minta Poldasu segera menindaklanjuti laporan klien kami. Segera tangkap para terlapor yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen Grant Sultan Nomor 1657," ujar Yusri Fachri, SH, MH, selaku kuasa hukum pelapor saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (15/7).
Berawal dari Perkara Sengketa Tanah
Kasus ini bermula ketika Muhammad Nur Azaddin, selaku pemilik sah lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023, mendapat informasi bahwa objek tanah miliknya telah menjadi bagian dari sengketa hukum dalam perkara perdata Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.
Merasa janggal, pelapor kemudian melakukan pengecekan dokumen dan menemukan bahwa pihak-pihak tertentu telah mengklaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan Grant Sultan Nomor 1657, yang disebut berasal dari tahun 1916 atau 1906.
Namun, dalam surat keterangan resmi Nomor: 24.19/IM-SD/2024, disebutkan bahwa Grant Sultan Nomor 1657 itu merujuk pada tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij di Kebun Maryland (Meriland), yang ditandatangani oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada tanggal 23 Maret 1869.
Dengan adanya surat keterangan tersebut, pelapor menyimpulkan bahwa tidak pernah ada Grant Sultan yang diterbitkan di atas tanah miliknya. Atas dasar itulah pelapor merasa dirugikan dan mengajukan laporan resmi ke Polda Sumut.
Minta Polisi Bertindak Tegas
Yusri Fachri berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para terlapor. Ia menegaskan, tindakan dugaan pemalsuan dokumen tanah seperti ini sangat meresahkan dan bisa merugikan banyak pihak.
"Ini bukan hanya soal kepemilikan, tapi soal keadilan dan kepastian hukum. Kami percaya Polda Sumut akan profesional dan transparan dalam menindaklanjuti kasus ini," tegas Yusri.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat berharap agar Poldasu mampu menuntaskan kasus ini secara objektif dan memberi rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan. (Tim)