Medan – Polrestabes Medan telah mengeluarkan surat penjemputan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan. Salah satu tersangka, Arini Ruth Yuni Siringoringo, diketahui sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, dan kini terancam dijemput paksa karena diduga tidak kooperatif dalam proses hukum.
Kasus ini mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, di mana terungkap fakta bahwa Erika br Siringoringo diduga telah memberikan kesaksian palsu. Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang, yakni Banurea, Hendra Napitupulu, dan Kadus Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, menegaskan bahwa Erika, Arini, dan Nur Intan adalah pihak yang melakukan penyerangan lebih dulu terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung.
Rekaman CCTV dan Kesaksian Saksi Menguatkan Dugaan Penganiayaan
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/02/2025), saksi Banurea menjelaskan bahwa Erika berlari keluar rumah mendekati Doris dan langsung menyerang. Akibat serangan itu, rambut Doris dijambak hingga jatuh ke aspal, sementara Riris yang berusaha melerai justru menjadi sasaran kekerasan dari Arini, Erika, dan Nur Intan.
Lebih lanjut, Banurea menyebut bahwa Erika sempat menendang dada Riris hingga terjatuh, kemudian Arini dan Erika merobek pakaian Riris hingga bagian bra-nya terlihat. Fakta-fakta ini diperkuat dengan rekaman CCTV yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Rabu (19/02/2025), yang semakin meragukan keterangan Erika di persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak Doris dan Riris.
Aksi Unjuk Rasa dan Dugaan Upaya Intervensi Pengadilan
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak Erika br Siringoringo kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan. Aksi tersebut diduga sebagai upaya intervensi terhadap proses hukum atau obstruction of justice.
Pihak keluarga Doris menanggapi aksi ini dengan tegas. "Mereka tidak terima kalau Arini, Erika, dan Nur Intan dijadikan tersangka oleh Polrestabes Medan atas perbuatannya," ungkap perwakilan keluarga Doris.
Kuasa hukum Doris dan Riris, Thamrin Marpaung, S.H., menyatakan bahwa laporan terhadap ketiga tersangka bukan tanpa dasar. "Hari ini sudah terjawab dengan kesaksian para saksi yang telah disumpah di pengadilan," tegas Thamrin.
Polisi Siap Bertindak Tegas
Sebelumnya, Polrestabes Medan telah memanggil Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, mereka telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Atas dasar itu, penyidik Polrestabes Medan memastikan akan mengambil tindakan tegas dengan menjemput paksa ketiga tersangka. "Kami sudah mengeluarkan surat penjemputan kepada tiga tersangka," ujar salah satu penyidik kepada awak media.
Dengan perkembangan ini, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa hukum harus dihormati, dan tindakan tegas diperlukan terhadap mereka yang tidak kooperatif dalam proses peradilan.
(Tim)