Polresta Tangerang Ringkus 20 Pelaku Kejahatan 3C, 9 Laporan Polisi Berhasil Diungkap

TangerangKepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang bersama jajaran Polsek berhasil meringkus 20 pelaku kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor). Para tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengungkapan dari sembilan laporan polisi (LP) yang terjadi di berbagai wilayah hukum Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan bahwa kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah, termasuk Polsek Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis. Dari wilayah-wilayah tersebut, kepolisian menangkap sembilan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yakni JL (27), RJ (19), RK (20), SM (19), IC (19), serta empat pelaku anak berinisial RD (17), AL (16), AE (16), dan EK (15).

"Dari enam wilayah tersebut, aksi kejahatan curas dilakukan oleh sembilan orang ini," ujar Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers, Jumat (28/2/2025).

Selain itu, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap di wilayah Polsek Panongan dan Polsek Cisoka. Dalam lima laporan polisi yang diterima, sembilan tersangka diamankan, yaitu SDN, AF, FA, FD, AD, ANJ, PD, HD, dan AM.

Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) melibatkan dua pelaku berinisial YM (27) dan SP (49) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kronjo dan Balaraja.

Ancaman Hukuman dan Barang Bukti

Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi para pelaku bervariasi, yakni maksimal tujuh tahun penjara untuk curanmor dan curat, serta sembilan tahun penjara untuk pelaku curas.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 8 unit sepeda motor berbagai jenis
  • 7 buah kunci leter T beserta anak kuncinya
  • 1 bilah parang yang digunakan untuk melukai korban

Modus Operandi Para Pelaku

Dalam aksinya, para pelaku curas menggunakan modus memepet korban dengan sepeda motor, kemudian melukai korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas barang berharga.

Sementara itu, pelaku curanmor umumnya menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawanya kabur.

"Langkah-langkah yang sudah kita lakukan yakni semua perkaranya sudah dalam tahap penyidikan dan beberapa sudah P21," pungkas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polresta Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

(Budi Sunara/Redaksi)

Lebih baru Lebih lama