Kejati Sumsel Sita Aset Rumah Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PMD Musi Banyuasin

Kalimantan24.com, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan aset terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019-2023. Kamis (01/08/2024)

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/ 2024 tanggal 30 Juli 2024.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut, antara lain:
- Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
- Satu bundel sertifikat tanah atas nama tersangka R.
- Satu akte jual beli atas nama tersangka R.

Selain melakukan penyitaan, tim penyidik juga memeriksa tiga orang saksi dengan inisial A, R, dan H. A diperiksa sebagai saksi jual beli rumah tersangka R, R adalah kakak tersangka yang menemani tersangka dalam transaksi jual beli rumah, dan H adalah pembeli rumah. Ketiga saksi ini menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan total sekitar 15 pertanyaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal dalam mengungkap dan menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kejati Sumsel akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini
Lebih baru Lebih lama