Kejaksaan Agung Pentingnya Pemulihan Kerugian Negara, Kerugian Akibat SDA Yang Rusak

Kalimantan24.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, masih menghadapi berbagai permasalahan dalam tata kelola SDA, khususnya di sektor pertambangan. Hal ini, menurut Febrie, berpotensi besar menimbulkan kerugian bagi negara, baik dari segi penerimaan negara, kerusakan lingkungan, hingga dampak lebih luas pada perekonomian nasional. Senin (05/08/2024)

Dalam paparannya, JAM-Pidsus mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah menangani enam perkara dengan bukti kerugian perekonomian negara yang sangat fantastis, mencapai total sekitar Rp111,285 triliun. Namun, hingga saat ini, kerugian tersebut belum dapat dipulihkan.

“Pemulihan kerugian perekonomian negara ini penting untuk segera dilakukan mengingat perekonomian negara sudah diatur secara konstitusional dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945, yang semangat dan tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat. Sehingga, ketika terjadi perbuatan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara, maka jelas menjadi kewajiban negara untuk melakukan upaya pemulihan kerugian tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap amanat konstitus,” ujar JAM-Pidsus.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa instrumen pemidanaan yang ada saat ini belum dapat menjangkau pemulihan kerugian perekonomian negara secara efektif. Hal ini disebabkan karena instrumen yang ada hanya berfokus pada penyitaan hasil tindak pidana dan alat tindak pidana serta sita eksekusi yang hanya terbatas pada pengganti hasil kejahatan yang diperoleh.

Untuk ke depannya, JAM-Pidsus berharap konsep pemulihan dampak atau akibat tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan pidana dan pendekatan perdata. “Pendekatan pidana dilakukan dengan menggunakan konsep pemidanaan yang fokus pada pemulihan dampak atau akibat tindak pidana sebagaimana pemidanaan yang dianut dalam Pasal 51 huruf c KUHP dan Pasal 120 KUHP,” imbuh JAM-Pidsus.

Konsep pemidanaan yang mengedepankan pemulihan dampak atau akibat dari tindak pidana dapat diterapkan dalam penjatuhan pidana tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Selain itu, konsep pemulihan pada Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan dapat dijadikan rujukan dalam pemulihan kerugian perekonomian negara pada tindak pidana korupsi. Pada tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara, perlu dibuat rumusan perhitungan denda damai yang proporsional sebanding dengan biaya pemulihan atas kerugian perekonomian negara.

Sedangkan untuk pendekatan perdata, JAM-Pidsus mengusulkan penggunaan instrumen gugatan perdata terhadap kerugian perekonomian negara yang timbul sebagai akibat dari tindak pidana yang telah terbukti merugikan perekonomian negara namun belum dibebankan pemulihan kerugian perekonomian negara. “Oleh karena itu, perlu ada perubahan regulasi dalam pemidanaan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara,” pungkas JAM-Pidsus.

Pernyataan ini disampaikan oleh JAM-Pidsus dalam acara Focus Group Discussion “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara” yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung di Fairmont Hotel, Jakarta.

Dengan demikian, upaya pemulihan kerugian ekonomi negara akibat tindak pidana khususnya dalam sektor pertambangan menjadi fokus penting Kejaksaan untuk menjaga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sesuai amanat konstitusi.
Lebih baru Lebih lama