Tapin - Kalimantan24.com - 5 Mei 2024 - Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Persatuan Wanita Republik Indonesia (PERWARI) menggelar sosialisasi bertajuk "Pencegahan Perkawinan Usia Anak" di Aula Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin. Acara yang dihadiri oleh berbagai organisasi perempuan ini menyoroti bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh perkawinan usia dini.
Ketua PD. Perwari Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Nur 'Aina, S.Sos, M.P, memaparkan peran penting lembaga dan organisasi dalam mencegah perkawinan usia anak. Dalam pidatonya, ia menegaskan pentingnya edukasi dan penyebaran informasi yang lebih luas dan intens kepada masyarakat.
"Anak adalah aset dan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, untuk pencegahan perkawinan usia anak, perlu disosialisasikan lebih luas dan lebih intens lagi kepada masyarakat melalui organisasi-organisasi, lembaga-lembaga pendidikan, dan lain-lain," ujar Gusti Nur 'Aina.
Acara sosialisasi ini juga menghadirkan pembicara dari berbagai instansi, seperti Djakhrudin, S.Ag, MD dari Kementerian Agama yang membawakan materi tentang pencegahan perkawinan usia dini, serta Rahmawaty, S.H, M.H dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (PPPA & KB) Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam presentasinya, Djakhrudin menekankan bahwa perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan ketika pria dan wanita masih di bawah usia yang ditentukan dalam UU No 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 60 peserta yang terdiri dari pengurus dan anggota berbagai organisasi, termasuk PC Perwari Kabupaten Tapin, DPD Himpunan Wanita Karya Kabupaten Tapin, PC Wirawati Catur Panca Kabupaten Tapin, DPC IWAPI Kabupaten Tapin, TP PKK Kabupaten Tapin, TP PKK Kecamatan Bungur, Pengasuh Pontren Siti Khadijah, PIK Remaja Kecamatan Bungur, dan FAD Kabupaten Tapin.
Peserta sosialisasi menyambut baik inisiatif ini dan mengajukan usulan konkret, seperti pemasangan spanduk-spanduk tentang bahaya perkawinan usia anak di bawah 19 tahun, untuk memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat.
"Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini, masyarakat lebih memahami dan teredukasi tentang bahaya perkawinan di usia dini," tambah Gusti Nur 'Aina.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan kesadaran yang lebih tinggi di kalangan masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan usia anak dan mendorong tindakan preventif melalui pendidikan dan pemberdayaan informasi. ( Damara )