Kejari Tapin Dr Adi Fahruddin SH MH MA Bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Ibu Murniati |
Di karenakan Permohonan Litigasi tersebut tidak di indahkan oleh perusahaan sehingga BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin melalui ibu Murniati langsung memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) nomor SKK/9/02/2024 pada tanggal 28 Februari 2024. Jum'at (15/03/24) Pagi
Dalam upaya penyelesaian, Kejaksaan Negeri Tapin dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sudah mengirimkan somasi kepada PT. Imari Nourriture Indonesia. Namun, PT. Imari Nourriture Indonesia tidak memberikan jawaban atas somasi tersebut.
Sehubungan dengan ketidakresponsifnya PT. Imari Nourriture Indonesia, pada tanggal 14 Maret 2024, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) langsung mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Rantau dengan Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN.Rta.
Dalam konteks ini, BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin menekankan kepada Pemberi Kerja atau perusahaan untuk mematuhi pembayaran iuran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dal hal ini Keputusan mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap perusahaan yang menunggak BPJS Ketenagakerjaan diambil untuk menegakkan keadilan dan kepatuhan hukum dalam ranah ketenagakerjaan, agar tenaga kerja terlindungi, Tandas Amanda. (Agus Mr)